A. Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Kongres WINA (1961):
-Mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
-Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
-Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
-Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
-Memelihara hubungan persahabatan kedua negara
Tugas perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
-Menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu Negara
-Menciptakan pengertian bersama (good will)
-Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima
B. Tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
a. Duta Besar (Ambassador)
b. Duta Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary)
c. Kuasa Usaha (Charge d'affaires)
C. Prosedur Pengiriman dan Penerimaan Duta Besar
Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar setiap negara mempunyai hak perwakilan (right of legation). Ada dua macarn hak perwakilan, yaitu:
-Hak Perwakilan Pasif (Passive Right Legation):
Artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
-Hak Perwakilan Aktif (Active Right Legation):
Artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara lain.
Kedua hak perwakilan itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap negara tidak harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada kepentingan negara yang bersangkutan.
-Hak Perwakilan Pasif (Passive Right Legation):
Artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
-Hak Perwakilan Aktif (Active Right Legation):
Artinya hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara lain.
Kedua hak perwakilan itu bukanlah merupakan suatu kewajiban artinya setiap negara tidak harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada kepentingan negara yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat....
Pkn: Perwakilan Diplomatik - Blog Artikel Unik Tips Trik Bloging Grat >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
Pkn: Perwakilan Diplomatik - Blog Artikel Unik Tips Trik Bloging Grat >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Pkn: Perwakilan Diplomatik - Blog Artikel Unik Tips Trik Bloging Grat >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK 3y