Breaking News
Loading...
Monday 29 October 2012

Info Post


1.      Apa pengertian sewa menyewa?
Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqh Syafii berpendapat bahwa ijarah berarti upah mengupah.
Kamaluddin A.Marzuki sebagai penerjemah Fiqh Sunah karya Sayyid Sabiq menjelaskan makna ijarah dengan sewa-menyewa.
Dari dua buku tersebut ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, seperti seorang mahasiswa menyewa kamar untuk tempat tinggal selama kuliah, sedangkan upah digunakan untuk tenaga seperti para karyawan bekerja dipabrik dibayar gajinya atau upahnya satu kali sebulan, dalam bahasa Arab upah dan sewa disebut Ijarah.
Al-Ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti menurut bahasanya ialah Al-Iwadh yang arti dalam bahasa Indonesia ialah ganti dan upah.
Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan ijarah sebagai berikut:
Menurut Hanafiyah bahwa Ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
Menurut Malikiyah bahwa Ijarah adalah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi.
Menurut Sayyid Sabiq bahwa ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Menurut Sulaiman Rasjid, Mempersewakan adalah akad atas manfaat (jasa) dengan maksud yang diketahui,dengan tukaran yang diketahui menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.
Firman Allah SWT :
“ Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”  (QS.At Thalaq: 6).
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS Al-Qashash 26)
Hadist Rosulullah SAW:
 انه صلئ الله عليه وسلم احتجم واعطئ الحجام اجره (روه الشيخان)
“Sesungguhnya Rosulullah SAW pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Pada sewa menyewa pihak yang menyewakan sesuatu disebut Muajjir, pihak yang menyewa disebut mustajir dan objek yang dijadikan sasaran yang berwujud imbalan dalam berijarah disebut al-maqud alaih, serta imbalan atas jasa yang diberikan disebut upah (ijarah ).

2.      Apa saja rukun dan syarat sewa menyewa?
Ada yang menyewa dan ada yang mempersewakan. Syaratnya:
a. Berakal
b. Kehendak sendiri (bukan dipaksa)
c. Baligh
d. Saling meridhai
Barang yang disewa. Disyaratkan keadaan diketahui dalam beberapa hal:
a. Jenisnya
b. Kadarnya
c. Sifatnya
d. Mempunyai manfaat dan bukan hal/barang yang diharamkan
e. Bersifat kekal hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad

3.      Apa hukum sewa menyewa?
Sewa menyewa sangat dianjurkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa menyewa disahkan syariat berdasarkan Al-qur’an, sunnah, dan ijma’.
a.       Al-Qashash:26
 قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari wanita itu berkata, ‘ wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja ( pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
b.      Ath-Thaalaq:6 
            أُجُورَهُنَّ فَآتُوهُنَّ لَكُمْ أَرْضَعْنَ فَإِنْ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Ath-Thaalaq: 6)
c.   Ahmad, abu Dawud, dan an-Nasa’I meriwayatkan dari Said bin Abi waqqash r.a yang berkata, “Dahulu kami menyewa tanah dengan bayaran tanaman yang tumbuh. Lalu Rosulullah melarang praktik tersebut dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak”.
d.   Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda, “Berbekamlah kalian dan berikanlah upah bekamnya kepada tukang bekam tersebut”.

4.      Kapan berakhirnya akad ijarah?
Ijarah akan batal bila ada hal berikut:
a.       Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
b.      Rusaknya barang yang disewakan
c.       Rusaknya barang yang diupahkan
d.      Berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan


5.      Apa saja macam-macam ijarah?
Ada dua macam jenis akad al-ijarah, antara lain:
a.      Ijarah ‘alal mamfaah (sewa)
Yaitu akad ijarah yang objeknya berupa mamfaat suatu barang. Maksudnya akad ijarah jenis ini adalah untuk mendapatkan mamfaat suatu barang. Dalam bahasa Indonesia ia disebut sewa-menyewa.
b.      Ijarah ‘alal ‘amal (upah)
Yaitu akad ijarah yang objeknya berupa mamfaat tenaga kerja/jasa. Maksudnya akad ijarah jenis ini diterapkan untuk mendapatkan mamfaat tenaga kerja/jasa. Dalam bahasa Indonesia sering disebut upah-mengupah.

Special thanks

Semoga bermanfaat....

0 comments:

Post a Comment